Rekomendasi Perpanjangan Izin Operational Madrasah
Estimasi waktu: 3 Hari Kerja
Deskripsi Layanan
Layanan Perpanjangan Izin Operational Madrasah pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara
- SK Perpanjangan IJOOP
- Piagam Pendirian
- Sertifikat Akreditasi
- Akta Notaris Yayasan / Madrasah
- SK Kemenkumham Pengesahan Yayasan / madrasah
- Struktur Organisasi
- KTP Kepala Madrasah / Kepala RA
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM)