'); background-size: 30px 30px;">

Rekomendasi Perpanjangan Izin Operational Madrasah

Estimasi waktu: 3 Hari Kerja

Deskripsi Layanan

Layanan Perpanjangan Izin Operational Madrasah pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara
  2. SK Perpanjangan IJOOP
  3. Piagam Pendirian
  4. Sertifikat Akreditasi
  5. Akta Notaris Yayasan / Madrasah
  6. SK Kemenkumham Pengesahan Yayasan / madrasah
  7. Struktur Organisasi
  8. KTP Kepala Madrasah / Kepala RA
  9. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM)

Informasi Layanan

Estimasi Waktu

3 Hari Kerja

Kembali ke Daftar Layanan